Laman

Monday, 13 February 2012

Prinsip Pengembangan Peran Bidan


Bidan adalah seorang wanita yang mengikuti dan menyelesaikan pendidikan kebidanan yang diakui oleh pemerintah, lulus ujian sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku dan mendapat izin yang sah dari dinas kesehatan. Bidan juga dapat didefenisikan sebagai seorang petugas kesehatan yang terlatih secara formal maupun nonformal tetapi bukan seorang dokter, yang membantu kelahiran bayi serta perawatan maternal terkait. Bidan dikenal sebagai professional yang bertanggung jawab yang berkerja sebagai mitra perempuan dalam memberikan dukungan yang diperlukan, asuhan dan saran selama kehamilan, periode persalinan dan post partum dan melakukan pertolongan persalinan
Pengembangan peran bidan didasari oleh pengembangan karir bidan dan job fungsionalnya. Pengembangan karir bidan meliputi karir fungsional dan karir struktural. Pada saat ini pengembangan karir bidan secara fungsional telah disiapkan dengan jabatan fungsional bagi bidan,serta melalui pendidikan berkelanjutan baik secara formal maupun non formal yang hasil akhirnya akan meningkatkan kemampuan profesional bidan dalam melaksanakan fungsinya. Fungsi bidan nantinya dapat sebagai pelaksana,pendidik,peneliti, dan bidan koordinator. Sedangkan karir bidan dalam jabatan struktural tergantung dimana bidan bertugas apakah dirumah sakit,puskesmas,bidan didesa atau instansi swasta. Karir tersebut dapat dicapai oleh bidan ditiap tatanan pelayanan kebidanan/kesehatan sesuai dengan tingkat kemampuan ,kesempatan,dan kebijakan yang ada.




I.                   PRINSIP PENGEMBANGAN KARIR BIDAN
A.    Pengertian Pengembangan karir
Pengembangan karir merupakan kondisi yang menunjukkan adanya peningkatan jenjang jabatan dan jenjang pangkat bagi seorang pegawai negeri pada suatu organisasi dalam jalur karir yang telah ditetapkan dalam suatu organisasi.
Pengembangan karir bidan meliputi karir fungsional dan karier struktural yaitu:
1. Karier Fungsional
Pengembangan karier bidan secara fungsional telah disiapkan dengan jabatan fungsional sebagai bidan serta melalui pendidikan berkelanjutan baik secara formal maupun secara non formal yang hasil akhirnya akan meningkatkan kemampuan profesional bidan dalam melaksanakan fungsinya. Fungsi bidan nantinya dapat sebagai pelaksana, pengelola, pendidik, peneliti, bidan koordinator dan bidan penyelia.
2. Karier Struktural
Karier bidan dalam jabatan struktural tergantung dimana bidan bertugas apakah di Rumah Sakit, Puskesmas, Bidan di desa atau Bidan di institusi swasta. Karier dapat dicapai oleh bidan di tiap tatanan pelayanan kebidanan atau pelayanan kesehatan sesuai dengan tingkat kemampuan, kesempatan dan kebijakan yang ada.

B.     Pendidikan Berkelanjutan
1. Pengertian Pendidikan Berkelanjutan
Pendidikan berkelanjutan adalah suatu usaha untuk meningkatkan kemampuan teknis, hubungan antar manusia dan moral bidan sesuai dengan kebutuhan pekerjaan atau pelayanan dan standart yang telah ditentukan oleh konsil melalui pendidikan formal dan non formal
C.              Visi dan Misi
1. Visi Pendidikan Berkelanjutan
   Visi Pendidikan Berkelanjutan adalah pada tahun 2010 seluruh bidan telah menerapkan pelayanan yang sesuai standart praktik bidan internasional dan dasar pendidikan minimal Diploma III kebidanan.
2. Misi Pendidikan Berkelanjutan
Misi pendidikan berkelanjutan, mencakup:
a) Mengembangkan pendidikan berkelanjutan berbentuk ”sistem”.
b) Membentuk unit pendidikan bidan di tingkat pusat, provinsi, daerah,
     kabupaten, dan cabang.
c) Membentuk tim pelaksana pendidikan berkelanjutan.
d) Mengadakan jaringan dan bekerjasama dengan pihak terkait.

D.  Tujuan dan Sasaran
1. Tujuan Pendidikan Berkelanjutan
Tujuan pendidikan berkelanjutan kebidanan yaitu:
a) Pemenuhan standart
Organisasi profesi bidan telah menentukan standart kemampuan bidan yang harus dikuasai melalui pendidikan berkelanjutan. Bidan yang telah lulus program pendidikan kebidanan tersebut wajib melakukan registrasi pada organisasi profesi bidan untuk mendapatkan izin memberi pelayanan kebidanan kapada pasien.

b) Meningkatkan produktivitas kerja
Bidan akan dipacu untuk terus meningkatkan jenjang pendidikan mereka sehingga pengetahuan dan keterampilan (technical skill) bidan akan lebih berkualitas. Hal ini akan meningkatkan produktivitas kerja bidan dalam memberi pelayanan pada klien.



c) Efisiensi
Pendidikan bidan yang berkelanjutan akan melahirkan bidan yang kompeten dibidangnya sehingga meningkatkan efisiensi kerja bidan dalam memeberi pelayanan yang terbaik bagi klien.
d) Meningkatkan kualitas pelayanan
Pendidikan bidan yang berkelanjutan akan memicu daya saing di kalangan profesi kebidanan agar terus meningkatkan kulitasnya dalam memberi pelayanan kepada klien. Pelayanan kebidanan yang berkualitas akan menarik konsumen.
e) Meningkatkan moral
Melalui pendidikan bidan yang berkelanjutan tidak hanya pengetahuan dan keterampilan bidan dalam memberi pelayanan yang menjadi perhatian, tetapi moralitas dan etika seorang bidan juga ditingkatkan untuk menjamin kualitas bidan yang profesional.
f) Meningkatkan karier
Peluang peningkatan karier akan semakin besar seiring peningkatan kualitas pelayanan, performa dan prestasi kerja. Semua ini ditunjang oleh pendidikan bidan yang berkualitas.
g) Meningkatkan kemampuan konseptual
Kemampuan intelektual dan konseptual bidan dalam menangani kasus pasien akan terasah sehingga bidan dapat memberi asuhan kebidanan dengan tepat.
h) Meningkatkan keterampilan kepemimpinan (leadership skill)
Bidan akan memiliki kemampuan kepemimpinan yang baik sebagai seorang manajer, bidan dibekali keterampilan untuk dapat berhubungan dengan orang lain (human relation) dan bekerjasama dengan sejawat serta multidisiplin lainnya guna memberi pelayanan yang berkualitas bagi klien.
i) Imbalan (Kompensasi)
Asuhan bidan yang berkualitas akan menarik konsumen dan meningkatkan penghargaan atas pelayanan yang diberikan
j) Meningkatkan kepuasan konsumen
Kepuasan konsumen akan meningkat seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan kebidanan
2. Sasaran dalam pendidikan Berkelanjutan
a) Bidan praktik swasta
b) Bidan berstatus pegawai negeri
c) Tenakes lainnya
d) Kader kesehatan
e) Dukun beranak
f) Masyarakat umum
3. Jenis dan Karakteristik Pendidikan Berkelanjutan
1. Jenis Pendidikan Berkelanjutan
a) Pendidikan Formal
Pendidikan Formal dirancang dan diselenggarakan oleh pemerintah dan swasta dengan dukungan IBI adalah Program D III dan D IV Kebidanan. Pemerintah juga menyediakan dana bagi bidan (disektor pemerintah) untuk tugas belajar ke luar negeri. IBI juga mengupayakan adanya badan-badan swasta dalam dan luar negeri untuk program jangka pendek dan kerjasama dengan Universitas di dalam negeri.
b) Pendidikan Non Formal
Pendidikan Non Formal telah dilaksanakan melalui program pelatihan, magang, seminar atau lokakarya dan program non formal lainnya yang merupakan kerjasama antara IBI dan lembaga Internasional yang dilaksanakan di berbagai propinsi. IBI juga telah mengembangkan suatu program mentorship dimana bidan senior membimbing bidan junior dalam konteks profesionalisme kebidanan.
Pola pengembangan pendidikan berkelanjutan telah dikembangkan atau dirumuskan sesuai dengan kebutuhan. Pengembangan pendidikan berkelanjutan bidan mengacu pada peningkatan kualitas bidan sesuai dengan kebutuhan pelayanan. Materi pendidikan berkelanjutan meliputi aspek klinik dan non klinik.
2. Karakteristik Pendidikan Berkelanjutan
        Pendidikan berkelanjutan bidan sebagai sistem memiliki karakteristik  sebagai berikut :
a) Komprehensif
Sistem pendidikan berkelanjutan harus dapat mencakup seluruh anggota profesi bidan.
b) Berdasarkan analisis kebutuhan
Sistem pendidikan berkelanjutan menyelenggarakan pendidikan yang berhubungan dengan tugas (job related) dan relevan dengan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.


c) Berkelanjutan
Sistem pendidikan berkelanjutan menyelenggarakan pendidikan yang berkesinambungan dan berkembang
d) Terkoordinasi secara internal
Sistem pendidikan berkelanjutan bekerjasama dengan institusi pendidikan dalam memanfaaatkan berbagai sumber daya dan mengelola berbagai program pendidikan berkelanjutan.
e) Berkaitan dengan sistem lainnya
Sistem pendidikan berkelanjutan memiliki tiga (3) aspek subsistem yang merupakan bagian dari sistem-sistem yang lain di luar sistem pendidikan yang berkelanjutan.Ketiga aspek tersebut adalah :
1) Perencanaan tenaga kesehatan (health manpower planning)
2) Produksi tenaga kesehatan (health manpower production)
3) Manajemen tenaga kesehatan (health manpower management)

II.                JOB FUNGSIONAL

A.    Pengertian Job Fungsional
Job fungsional (jabatan fungsional) merupakan Kedudukan yang menunjukkan tugas,kewajiban hak serta wewenang pegawai negri sipil yang dalam melaksanakan tugasnya diperlukan keahlian tertentu serta kenaikan pangkatnya menggunakan angka kredit.


Jabatan dapat ditinjau dari dua aspek, yaitu jabatan struktural dan jabatan fungsional.
a.       Jabatan struktural : jabatan yang secara jelas tertera dalam struktur dan
diatur berjenjang dalam suatu organisasi.
b.      Jabatan fungsional : jabatan yang ditinjau serta dihargai dari aspek
fungsinya yang vital dalam kehidupan masyarakat dan negara. Selain fungsi dan perannya yang vital dalam kehidupan masyarakat, jabatan fungsional juga berorientasi kualitatif. Seseorang yang memiliki jabatan fungsional berhak untuk mendapatkan tunjangan fungsional. Dalam konteks ini, dapat dilihat bahwa jabatan bidan merupakan jabatan fungsional profesional sehingga berhak mendapat tunjangan fungsional.

Syarat bidan sebagai jabatan professional, yaitu : 
1.     Memberi pelayanan kepada masyarakat yang bersifat khusus atau
spesialis 
2.     Melalui jenjang pendidikan yang menyiapkan 
3.     Keberadaanya diakui dan diperlukan masyarakat 
4.     Mempunyai peran dan fungsi yang jelas 
5.     Mempunyai kewenangan yang disahkan atau diberikan oleh pemerintah 
6.     Memiliki organisasi profesi sebagai wadah 
7.     Memiliki kode etik bidan 
8.     Memiliki etika bidan 
9.     Memiliki standar pelayanan 
10.   Memiliki standar praktik 
11.   Memiliki standar pendidikan yang mendasari dan mengembangkan profesi
   sebagai kebutuhan masyarakat.
12.   Memiliki standar pendidikan berkelanjutan sebagai wahana pengembangan
  kompetensi 
B.     Macam-Macam Job Fungsional Bidan 

Macam-macam Job Fungsional Bidan, antara lain:
 
1. Memberikan pelayanan kebidanan sebagai tenaga terlatih. Bidan yang telah
lulus dari pendidikan kebidanan yang terakreditasi dan telah memiliki Surat Ijin Bidan dan Surat Ijin Praktek Bidan dapat memberikan pelayanan kebidanan baik di rumah sakit, Puskesmas, Polindes, maupun sebagai Bidan Praktek Swasta (BPS) sebagai tenaga kesehatan yang terlatih.
2. Meningkatkan pengetahuan kesehatan masyarakat Bidan memiliki kemampuan
untuk memberikan penyuluhan kesehatan kepada masyarakat, misalnya dalam kegiatan Posyandu. Meningkatkan upaya penerimaan gerakan KB. Bidan sangat berperan penting dalam meyakinkan masyarakat, terutama di pedesaan, akan pentingnya penggunaan alat kontrasepsi agar tercipta keluarga bahagia dan sejahtera. 
3. Pendidikan dukun beranak. Tidak dapat dipungkiri bahwa jasa dukun beranak
masih banyak diminati oleh ibu hamil khususnya didaerah pedesaan dan daerah tertinggal. Namun,pengetahuan serta keterampilan dukun dalam menolong persalinan serta perawatan ibu post partum sangat terbatas sehingga dibutuhkan kontribusi bidan dalam memberikan pelatihan kepada dukun.
4. Bidan juga bekerja sama dengan dukun dengan pembagian kerja yaitu saat
prepartum hingga proses persalinan menjadi tanggung jawab dan kewenangan bidan sedangkan masa postpartum dapat diambil alih oleh dukun beranak. Meningkatkan sistem rujukan. Tidak semua persalinan dapat ditolong oleh bidan.Pada persalinan patologis bidan tidak memiliki kewenangan untuk menanganinya sehingga diperlukan adanya rujukan segera kepada tenaga kesehatan yang lebih berkompeten dalam menangani persalinan patologis.
                        5. Sebagai pelaksana asuhan/ pelayanan kebidanan. Bidan merupakan tenaga yang
berkompeten dan memiliki keterampilan dalam memberikan asuhan kebidanan kepada ibu hamil,seperti pelayanan KIA dan KB Sebagai pengelola pelayanan KIA/ KB. Pelayanan KIA/KB merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanankan oleh bidan dalam menjalankan asuhan kebidanan 
                        6. Sebagai pendidik klien, keluarga, masyarakat & calon tenaga kesehatan. Bidan
selain berkewajiban memberikan konseling dan informasi ,bidan juga harus dapat memberikan edukasi atau pendidikan kepada klien dan juga keluarganya.Selain klien dan keluarganya,ruang lingkup pendidikan yang diberikan oleh bidan juga harus mencakup masyarakat dan calon tenaga kesehatan . 
                        7. Sebagai pelaksana penelitian dalam pelayanan kebidanan Dengan
perkembangan IPTEK yang semakin pesat,bidan dituntut selalu update pengetahuan terkini dan melakukan penelitian-penelitian yang dapat bermanfaat bagi peningkatan kualitas pelayanan kebidanan. 

C.    Pengaruh Pendidikan Berkelanjutan terhadap Job Fungsional Bidan 

Pendidikan berkelanjutan adalah suatu usaha untuk meningkatkan kemampuan teknis, hubungan antar manusia dan moral bidan sesuai dengan kebutuhan pekerjaan / pelayanan dan standar yang telah ditentukan oleh konsil melalui pendidikan formal dan non formal. Dalam mengantisipasi tingkat kebutuhan masyarakat yang semakin bermutu terhadap pelayanan kebidanan, perubahan – perubahan yang cepat dalam pemerintahan maupun dalam masyarakat dan perkembangan IPTEK serta persaingan yang ketat di era global ini diperlukan tenaga kesehatan khususnya tenaga bidan yang berkualitas baik tingkat pengetahuan, ketrampilan dan sikap profesionalisme. 
Pengembangan pendidikan kebidanan seyogyanya dirancang secara berkesinambungan, berjenjang dan berlanjut sesuai dengan prinsip belajar seumur hidup bagi bidan yang mengabdi ditengah – tengah masyarakat. Pendidikan yang berkelanjutan ini bertujuan untuk mempertahankan profesionalisme bidan baik melalui pendidikan formal, maupun pendidikan non formal. 
Namun IBI dan pemerintah menghadapi berbagai kendala untuk memulai penyelenggaraan program pendidikan tersebut. Pendidikan formal yang telah dirancang dan diselenggarakan oleh pemerintah dan swasta dengan dukungan IBI adalah program D III dan D IV kebidanan. Pemerintah telah berupaya untuk menyediakan dana bagi bidan di sektor pemerintah melalui pengiriman tugas belajar keluar negeri. 
Di samping itu IBI mengupayakan adanya badan – badan swasta dalam dan luar negeri khusus untuk program jangka pendek. Selain itu IBI tetap mendorong anggotanya untuk meningkatkan pendidikan melalui kerjasama dengan universitas di dalam negeri. Pendidikan Berkelanjutan sangat menentukan kualitas seorang bidan terutama dalam menjalankan Job Fungsionalnya. Semakin tinggi jenjang pendidikan berkelanjutan bidan, maka keahlian bidan tersebut dalam menjalankan Job Fungsionalnya semakin berkualitas.

III.             Prinsip pengembangan karir bidan dikaitkan dengan peran, fungsi dan tanggung jawab bidan.

Dalam melaksanakan profesinya bidan mempunyai peran dan fungsi sebagai pelaksana, pengelola, pendidik,dan peneliti.
1.       Pelaksana
Sebagai pelaksana, bidan memiliki tiga kategori tugas, yaitu tugas mandiri, kolaborasi dan ketergantungan.
a.       Tugas Mandiri
Tugas mandiri bidan, yaitu:
1)      Menetapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidananyang
diberikan
2)      Memberikan pelayanan dasar pranikah pada anak remaja dan wanita dengan
melibatkan mereka sebagai klien
3) Memberikan asuhan kebidanan kepada klien selama kehamilan normal
4) Memberikan asuhan kebidanan kepada klien dalam masa persalinan dengan
    melibatkan klien atau keluarga
5) Memberikan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir
6) Memberikan asuhan kebidanan pada klien dalam masa nifas dengan melibatkan
     klien atau  keluarga
7) Memberikan asuhan kebidanan pada wanita usia subur yang membutuhkan
pelayanan keluarga berencana
8) Memberikan asuhan kebidanan kepada wanita dengan gangguan sistem
    reproduksi dan wanita dalam masa klimakterium serta menopouse
9) Memberikan asuhan kebidanan kepada bayi dan balita dengan melibatkan
     Keluarga

b.       Tugas Kolaborasi
Tugas-tugas kolaborasi (kerja sama) bidan, yaitu :
1)      Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai fungsi kolaborasi dengan melibatkan klien atau keluarga
2)      Memberikan asuhan kebidanan kepada ibu hamil dengan resiko tinggi dan pertolongan pertamam pada kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi
3)      Memberikan asuhan kebidanan kepada ibu dalam masa persalinan dengan resiko tinggi serta keadaan kegawatdaruratan yang memerlukan pertolongan pertama dengan tindakan kolaborasi dengan melibatkan klien atau keluarga
4)      Memberikan asuhan kebidanan kepada ibu dalam masa nifas dengan resiko tinggi serta pertolongan pertama dalam keadaan kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi bersama klien dan keluarga
5)      Memberikan asuhan kebidanan kepada bayi baru lahir dengan resiko tinggi serta pertolongan pertama dalam keadaan kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi bersama klien dan keluarga
6)      Memberikan asuhan kebidanan kepada balita dengan resiko tinggi serta pertolongan pertama dalam keadaan kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi bersama klien dan keluarga.

c.        Tugas Ketergantungan
Tugas ketergantungan yaitu :
1)      Menetapkan manajemen kebidanan kepada setiap asuhan kebidanan sesuai dengan fungsi keterlibatan klien dengan keluarga.
2)      Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada kasus kehamilan dengan resiko tinggi serta kegawatdaruratan
3)      Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada masa persalinan dengan penyulit tertentu dengan melibatkan klien atau keluarga
4)      Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada ibu masa nifas yang disertai penyulit tertentu dan kegawatdaruratan dengan melibatkan klien dan keluarga
5)      Memberikan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir dengan kelainan tertentu dan kegawatdaruratan yang memerlukan konsultasi dan rujukan dengan melibatkan keluarga
6)      Memberikan asuhan kebidanan pada anak balita dengan kelainan tertentu dan kegawatdaruratan yang memerlukan konsultasi dan rujukan dengan melibatkan klien atau keluarga
2. Pengelola
Sebagai pengelola bidan memiliki dua tugas, yaitu tugas pengembangan pelayanan dasar kesehatan dan tugas partisipasi dalam tim
a.       Bidan bertugas mengembangkan pelayanan dasar kesehatan, terutama pelayanan kebidanan untuk individu, keluarga, kelompok khusus dan masyarakat di wilayah kerja dengan melibatkan masyarakat atau klien.
b.      Bidan berpartisipasi dalam tim untuk melaksanakan program kesehatan dan sektor lain di wilayah kerjanya melalui peningkatan kemampuan dukun bayi, kader kesehatan, serta tenaga kesehatan lain yang berada di bawah bimbingan dalam wilayah kerjanya.

3. Pendidik
Sebagai pendidik bidan memiliki dua tugas, yaitu sebagai pendidik dan penyuluh keehatan bagi klien serta pelatih dan pembimbing kader
a.       Bidan memberi pendidikan dan penyuluhan kesehatan kepada klien (individu, keluarga,
kelompok, serta masyarakat) tentang penanggulangan masalah kesehatan, khususnya yang berhubungan dengan kesehatan ibu, anak dan keluarga berencana.
b.      melatih dan membimbing kader, peserta didik kebidanan dan keperawatan serta membina dukun di wilayah atau tempat kerjanya
4. Peneliti atau Investigator
Bidan melakukan investigasi atau penelitian terapan dalam bidang kesehatan baik secara mandiri maupun berkelompok.
Sebagai tenaga yang profesional, bidan memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya. Seorang bidan harus dapat mempertahankan tanggung jawabnya bila terjadi gugatan terhadap tindakan yang dilakukannya.
1. Tanggung Jawab Terhadap Peraturan
Tugas dan kewenangan bidan serta ketentuan yang berkaitan dengan kegiatan praktik bidan diatur di dalam peraturan atau keputusan Menteri Kesehatan.
Kegiatan praktik bidan dikontrak oleh peraturan tersebut. Bidan harus dapat mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatan yang dilakukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
2. Tanggung Jawab Terhadap Pengembangan Kompetensi
Setiap bidan memiliki tanggung jawab memelihara kemampuan profesionalnya. Oleh karena itu, bidan harus slalu meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya dengan mengikuti pelatihan, pendidikan berkelanjutan, seminar serta pertemuan ilmiah lainnya.
3. Tanggung Jawab Terhadap Dokumentasi
Setiap bidan diharuskan mendokumentasikan setiap tinadakan yang diberikan kepada klien sebagai bahan laporan kepada atasan dan dapat dipertanggung jawabkan bila terjadi gugatan.
4. Tanggung Jawab Terhadap Keluarga yang Dilayani
Tanggung jawab bidan tidak hanya pada KIA, tetapi juga menyangkut kesehatan keluarga. Bidan harus dapat mengidentifikasi masalah dan kebutuhan keluarga serta pelayanan yang tepat. Pelayanan kesehatan keluarga merupakan kondisi yang diperlukan ibu untuk rasa aman, kepuasan dan kebahagiaan selama masa kehamilan. Sehingga bidan harus mengerahkan kemampuan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan perilakunya dalam memberikan pelayanan kesehatan keluarga
5. Tanggung Jawab Terhadap Profesi
Bidan harus ikut serta dalam kegiatan organisasi kebidanan. Untuk mengembangkan kemampuan profesinya, bidan harus mencari informasi mengenai perkembangan ilmu kebidanan.
6. Tanggung Jawab Terhadap Masyarakat
Bidan merupakan anggota masyarakat yang turut bertanggung jawab dalam memecahkan masalah kesehatan masyarakat baik secara mandiri maupun bersama tenaga kesehatan lain.

No comments:

Post a Comment