Laman

Monday, 13 February 2012

Bidan Sebagai Pengelola


Memimpin, mengkoordinasikan unsur-unsur dan kegiatan praktek kebidanan untuk meningkatkan kesehatan individu, keluarga, masyarakat didaereh yang menjadi tanggung jawabnya. Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, pendidikan kesehatan yang tanggap terhadap budaya dan pelayanan menyeluruh dimasyarakatdalam rangka untuk meningkatkan kehidupan keluarga yang sehat, perencanaan kehamilan dan kesiapan menjadi orangtua
Sebagai pengelola bidan memiliki 2 tugas yaitu tugas pengembangan pelayanan dasar kesehatan dan tugas partisipasi dalam tim.

A.    Pengembangan Pelayanan Dasar Kesehatan
Bidan bertugas mengembangkan pelayanan dasar kesehatan terutama pelayanan kebidanan untuk individu, keluarga kelompok khusus dan masyarakat di wilayah kerja dengan melibatkan masyarakat atau klien meliputi :
1.         Mengkaji kebutuhan terutama yang berhubungan dengan kesehatan ibu dan anak untuk meningkatkan serta mengembangkan program pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya bersama tim kesehatan dan pemuka masyarakat.
2.         Menyusun rencana kerja sesuai dengan hasil kajian bersama masyarakat.
3.         Mengelola kegiatan pelayanan kesehatan khususnya KIAatauKB sesuai dengan rencana.
4.         Mengkoordinir, mengawasi dan membimbing kader dan dukun atau petugas kesehatan lain dalam melaksanakan program/ kegiatan pelayanan KIAatauKB
5.         Mengembangkan strategi untuk meningkatkan kesehatan masyarakat khususnya KIA KB termasuk pemanfaatan sumber yang ada pada program dan sektor terkait.
6.         Menggerakkan dan mengembangkan kemampuan masyarakat serta memelihara kesehatannya dengan memanfaatkan potensi yang ada
7.         Mempertahankan dan meningkatkan mutu serta keamanan praktik profesional melalui pendidikan, pelatihan, magang, dan kegiatan dalam kelompok profesi
8.         Mendokumentasikan seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan.

B.     Berpartisipasi Dalam Tim
Bidan berpartisi dalam tim untuk melaksanakan program kesehatan dan sektor lain melalui peningkatan kemampuan dukun bayi, kader, dan tenaga kesehatan lain yang berada di wilayah kerjanya, meliputi :
1.         Bekerjasama dengan Puskesmas, institusi lain sebagai anggota tim dalam memberi asuhan kepada klien bentuk konsultasi, rujukan dan tindak lanjut.
2.         Membina hubungan baik dengan dukun bayi, kader kesehatan, PLKB dan masyarakat.
3.         Melaksanakan pelatihan serta membimbing dukun bayi, kader dan petugas kesehatan lain.
4.         Memberikan asuhan kepada klien rujukan dari dukun bayi.
5.         Membina kegiatan yang ada di masyarakat  yang  berkaitan dengan kesehatan.

No comments:

Post a Comment