1.
Substansi
abuse
Substance abuse
didefinisikan sebagai pola psikoaktif dari pengguanaan zat atau bahan yang
berisiko bagi kesehatan. Pola psikoaktif
dapat berupa terkadang hanya mencoba-coba, penyalahgunaan
pemakaian obat, ataupun
gejala adiksi ( ketergantungan).
1)
Alkohol dan kafein
Alkohol
yang dikonsumsi ibu hamil dapat membahayakan jantung ibu hamil dan merusak
janin, termasuk menimbulkan kecacatan dan kelainan pada janin dan menyebabkan
kelahiran premature. Tidak hanya pada peminum atau pemakai alkohol rutin,
tetapi juga pada pemakai alkohol yang tidak rutin atau insidental. Sehingga
wanita hamil seharusnya tidak mengkonsumsi atau mengurangi pemakaian alkohol
sebelum atau selama hamil. Efek pemakaian alkohol dalam kehamilan adalah
pertumbuhan janin terhambat, retardasi mental, kecacatan, kelainan jantung dan
kelainan neonatal. Munculnya efek ketidaknormalan pada ibu hamil dengan
konsumsi alkohol minimal 28,5 ml perhari dan terutama konsumsi alkohol pada
trimester pertama. Kecemasan dan depresi ibu hamil dan merokok sering
meningkatkan konsumsi alkohol. Konsumsi kafein yang berlebihan mengakibatkan
bayi lahir mati, abortus dan persalinan prematur.
2)
Merokok
Ibu
hamil perokok akan beresiko menurunkan berat bayi lahir. Hasil riset
menunjukkan satu atau lima diantara wanita hamil dilaporkan merokok. Hingga
seperempat wanita hamil yang merokok, berhenti pada pemeriksaan kunjungan
antenatal pertama. Kebiasaan merokok sering terjadi pada kelompok sosial
rendah, paritas tinggi, penghasilan rendah, atau ibu dengan problem psikologis
seperti depresi, stress, pekerja berat, dan lain-lain. Efek yang muncul
diakibatkan merokok adalah kelahiran BBLR, persalinan preterm, kematian
perinatal. Pengaruh nikotin terhadap janin menimbulkan efek kenaikan tekanan
pada otak janin dan peningkatan denyut jantung janin. Merokok selain efek
membahayakan janin juga membahayakan ibu berkaitan dengan penyakit-penyakit
yang muncul sebagai akibat merokok, misalnya penyakit paru, jantung,
hipertensi, arteriosclerosis, kanker paru dan lain-lain.
Jika wanita hamil merokok selama kehamilan maka ia sudah terpapar
3 zat yang dapat membahayakan janinnya yaitu karbon monoksida, sianida dan
nikotin. Bila seorang wanita merupakan peminum berat terutama saat hamil (5–6
gelas sehari), maka besar kemungkinan akan mengalami yang disebut Sindrom
Alkohol pada janin (FAS). Dimana bayi lahir dengan mental terbelakang dan
kelainan bentuk tubuh (terutama pada kepala, wajah, tangan dan kaki, jantung dan
susunan saraf pusat). Bayi semacam ini bisa mengalami kesulitan pernafasan,
kontrol suhu tubuh yang buruk, daya tahan tubuh melawan infeksi rendah dan
kurangnya nafsu makan. Wanita hamil yang mengkonsumsi alkohol juga tidak dapat
makan dengan baik sehingga dapat berisiko keguguran, lahir prematur atau lahir
mati. Sampai saat ini memang tidak ada batas aman alkohol bagi kandungan, jadi
dianjurkan bagi ibu hamil sebaiknya menghindari alkohol selama kehamilan.
3)
Penggunaan obat-obat
selama hamil
Pengaruh
obat terhadap janin selama hamil tidak hanya tergantung dari macam obat, akan
tetapi juga tergantung dari saat obat tersebut diberikan. Obat-obat yang
diberikan kepada ibu hamil dapat menimbulkan efek pada janin seperti :
a)
Kelainan bentuk
anatomik atau kecacatan pada janin, terutama penggunaan obat pada trimester
pertama.
b)
Kelainan faal alat
tubuh.
c)
Gangguan pertukaran zat
dalam tubuh.
Kadang-kadang pengaruh obat yang
diberikan pada waktu hamil baru akan terlihat pada bayi yang dilahirkan ketika
sudah menginjak usia remaja atau dewasa. Misalnya pemberian estrogen pada ibu
hamil dapat menyebabkan tumor alat kandungan bila bayi telah berusia remaja
atau dewasa. Hampir semua obat yang diberikan pada wanita hamil dapat melalui
plasenta dan mencapai janin dan beberapa diantaranya dapat mengganggu
perkembangan janin. Maka sebaiknya berhati-hati dalam memberikan obat sewaktu
hamil.
Tabel
daftar obat yang berpotensi membahayakan atau menimbulkan kelainan pada janin.
Nama obat
|
Kemungkinan kelainan pada bayi
|
Kloramfenikol
|
Gangguan pernafasan, grey sindrom,
(sindrom abu-abu)
|
Tetrasiklin
|
Gangguan pertumbuhan tulang, perubahan
warna gigi, gigi rapuh
|
Dihidrosetreptomisin
|
Tuli
|
Streptomisisin
|
Gangguan keseimbangan
|
Amitriptin
|
Iritabilitas neonatus
|
Amfetamin
|
Iritabilitas, tidak mau menyusu,
takhikardi, malformasi kardiovaskuler dan muskuluskeletal
|
Nitrofurantoin
|
Gangguan dalam darah
|
Fenasetin
|
Gangguan dalam darah
|
Anti diabetik per oral
|
Kematian janin dalam kandungan
|
Anti kanker
|
Trombositopenia, cacat bawaan
|
Anti malaria
|
Kelainan kongenital
|
Aspirin
|
IUGR
|
Ibu profen
|
Kontriksi duktus arteriosus
|
Parasetamol
|
Dislokasi sendi paha dan clubfoot
|
Vitamin dengan dosis tinggi
|
Kerusakan ginjal, defek susunan saraf
pusat dan kranifasial, skorbut, ketidakmampuan belajar, kerusakan hati dan
tulang
|
Daftar obat atau zat dengan efek terato genik pada
manusia.
Jenis
|
Efek utama
|
Thalidomide
|
Phocomelia
|
DES
|
Kecacatan
traktus genetalia
|
Warfarin
|
Hypoplasia
hidung, gangguan tulang
|
Androgens
|
Maskulinisasi
janin wanita
|
Folic acid
antagonisis
|
Cacat pada
kepala dan muka, pertumbuhan janin terhambat
|
Antikonvulsan
|
Cacat pada
kepala dan muka, pertumbuhan janin terhambat
|
Retinoic acid
|
Cacat kepala
dan wajah, cacat jantung
|
Alkohol
|
Cacat pada
kepala dan muka, pertumbuhan janin terhambat
|
4)
Sinar rontgen atau
radiasi
Pengaruh
sinar rontgen atau radiasi terhadap kehamilan terutama adalah pada trimester I
(umur 4 sampai 9 minggu dari hari pertama menstruasi terakhir). Pada kehamilan
trimester I merupakan tahap dasar pembentukan organ termasuk organ vital otak,
sumsum tulang belakang, jantung, ginjal dan pernafasan, sehingga paparan sinar
X-ray pada umur kehamilan ini akan menimbulkan resiko kecacatan janin,
malformasi janin, retardasi mental pada janin, abortus dan persalinan prematurus.
Efek radiasi terhadap janin tergantung dari umur kehamilan beberapa saat
paparan radiasi berlangsung dan seberapa besar jumlah radiasi yang diterima.
5)
Kokain
Kokain merupakan stimulant system saraf pusat
yang mempengaruhi bagian otak yang mengatur pusat kesenangan, yang dipakai
secara oral, melalui intervena dan dihisap. Zat ini membangkitkan impalas saraf
terus menerus (melepas potensial aksi). Kokain ini menimbulkan rasa senang,
menyebabkan vasokontriksi, peningkatan denyut jantung dan suhu tubuh, ilusi
mental muncul dan anastesi local. Namun euphoria, energy dan efek afrodisiak
akan berubah menjadi rasa cemas, rasa lemah dan depresi.
Kokain sangat
berbahaya bagi pertumbuhan janin. Hal ini dihubungkan dengan vasokontriksi yang
menyebabkan hiprtensi, cardiac iskhemika, aborsi spontan, IUFD dan abrupsio
plasenta, kelahiran premature, retardasi pertumbuhan intrauterine (IUGR),
mikrosefalus, cacat congetinal dan saluran reproduksi serta urine yang tidak
normal.
6)
Opiates (narkotik)
Pengunaan opiates
dalam kehamilan dapat menyebabkan IUGR, kelahiran premature dan kematian bayi,
ibu akan menolak kehamilannya dan menyebabkan stress pada janin bahkan sampai
kematian.
Bayi baru lahir dari
ibu pengguna opiates saat hamil harus siap menerima akiba fatal yaitu Syndrome
narkotik, syndrome ini digunakan dengan cara disuntikan melalui IV, wanita yang
menggunakan jenis obat ini juga akan berisiko terkena HIV, hepatitis dan
infeksi termasuk endocarditis.
7)
Ampetamin
Ampetamin termasuk
obat perangsang yang mempunyai efek hamper sama dengan kokain, berpengaruh pada
pengurangan lingkar kepala janin dan meningkatnya risiko terjadinya abruptio
plasenta, IUGR, IUFD, hal ini berhubungan dengan vasokontriksi yang disebabkan
oleh ampetamin. Penggunaan ampetamin pada saat hamil juga berhubungan dengan
penurunan nutrisi dan berat badan.
Suatu jenis
ampetamin baru, metkatinon (“kucing” jalanan), telah beredar dipasaran dan berasal dari laboratorium di Michigan dan Wisconsin. Metkatinon adalah
obat yang sangat adiktif dengan efek stimulus dua kali kokain. Pada awalnya,
obat ini menyebabkan hiperaktivitas, agitasi dan hipotensi (addiction
conselling certification board of Oregon, 1995)
2. Mitos
Mitos,
takhayul atau kepercayaan tertentu. Perlu dikaji ada beberapa mitos tertentu
yang dapat membahayakan kehamilan dan ada yang mendukung terhadap pemeliharaan
kesehatan selama hamil. Mengenai mitos, takhayul, atau kepercayaan tertentu
sangat dipengaruhi oleh lingkungan sosial budaya dan adat istiadat tertentu.
Misalnya mitos mitoni, tidak boleh makan makanan yang berbau amis, tidak boleh
mempersiapkan keperluan untuk persalinan dan bayi, minum air kelapa muda, tidak
boleh memotong rambut, tidak boleh berkata kotor dan lain-lain. Mitos yang
mendukung asuhan tentunya diperbolehkan sedangkan yang membahayakan dalam
asuhan kehamilan semestinya kita cegah dengan memberikan konseling dan
pendidikan kesehatan yang tepat pada ibu hamil.
3.
Aktifitas Seksual
Berdasarkan
konsep evidence bahwa ibu hamil tidak harus menghentikan aktivitas seksual ataupun
secara khusus mengurangi aktivitas seksual. Larangan dalam aktivits seksual ibu
hamil merupakan hal yang tidak tepat atau tidak evidence terdapat perubahan
yang cukup jelas mengenai kenyamanan seksual selama hamil, mungkin terjadi
peningkatan atau penurunan libido. Namun menurut konsep evidence based
menyatakan bahwa pengaruh aktivitas seksual selama masa kehamilan tidak terbukti
signifikan berhubungan dengan peristiwa
mulainya persalinan.
4. Aktifitas atau pekerjaan sehari-hari
Tidak ada rekomendasi dalam asuhan kehamilan bahwa ibu
hamil itu tidak boleh sama sekali melakukan aktifitas pekerjaan rumah tangga
ataupun bekerja di luar rumah, yang penting diperhatikan adalah
keseimbangan dan toleran dalam pekerjaan. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam
pekerjaan atau aktifitas bagi ibu hamil adalah tingkat keamanannya bagi ibu
hamil. Nasehat yang perlu disampaikan adalah bahwa ibu hamil tetap boleh
melakukan aktifitas atau pekerjaan tetapi cermati apakah pekerjaan atau
aktifitas yang dilakukan beresiko atau tidak untuk kehamilannya.
5. Kebiasaan minum jamu
Minum
jamu merupakan salah satu kebiasaan yang beresiko bagi wanita hamil, karena
efek minum jamu dapat membahayakan tumbuh kembang janin seperti menimbulkan
kecacatan, abortus, BBLR, partus prematurus, kelainan ginjal dan jantung janin,
asfiksia neonaturum, kematian janin dalam kandungan dan malformasi organ janin.
Hal ini terjadi terutama apabila minum jamu pada trimester I. Selain efek pada
janin juga terdapat kemungkinan efek pada ibu hamil, misalnya keracunan,
kerusakan jantung dan ginjal, shock, dan perdarahan. Efek tersebut dapat
terjadi dikarenakan kandungan zat-zat tertentu pada jamu baik berupa bahan
herbal maupun bahan lain yang mungkin tidak aman bagi ibu. Karena kenyataan
yang ada di masyarakat menunjukkan bahwa tidak semua jamu yang beredar di pasaran
Indonesia mencantumkan bahan atau komposisi jamu, termasuk tidak mencantumkan
hasil riset evidence mengenai zat-zat yang digunakan untuk membuat jamu, bahkan
kadang ada yang mencampur jamu dengan jenis obat tertentu yang membahayakan
kehamilan. Menurut standar konsep pengobatan tradisional sebenarnya
diperbolehkan dan dibenarkan dengan persyaratan bahwa zat-zat atau bahan yang
digunakan dalam pengobatan tradisional tersebut sudah terbukti efektif dan
bermanfaat dan tidak membahayakan kehamilan.
6. Kehamilan diluar nikah
Reaksi wanita yang mengalami hamil
diluar nikah :
a.
Melarikan diri dari
tanggung jawab, melakukan abortus, membuang anaknya, menitipkan anak keorang
lain atau panti asuhan
b.
Berusaha melakukan
aborsi dan bunuh diri
c.
Melakukan pekerjaan
sebagai seorang ibu walau dengan keterpaksaan
Pada
kehamilan diluar nikah, kalau terjadi pernikahan bisa terjadi perkawinan
bermasalah dengan beban perasaan tidak nyaman, stress, dihantui rasa malu,
rendah diri, merasa bersalah atau berdosa, depresi atau tertekan, pesimis dan
lain-lain, bila kehamilan dipertahankan kemungkinan orang tuanya akan menjadi
single parents, bila pasangan tidak mau menikahinya.
7. Kehamilan tidak
diinginkan
Kehamilan
tidak diinginkan biasanya dialami oleh para remaja yang dikarenakan seks pranikah
atau seks bebas. Meskipun tidak menutup kemungkinan bahwa kehamilan tidak
diinginkan juga dapat terjadi pada ibu dengan status marital atau pasangan
suami isteri yang sudah menikah yang sedang tidak merencanakan kehamilan, hal
ini biasanya dikarenakan kegagalan alat kontrasepsi.
Faktor-faktor yang menyebabkan KTD :
1. Hamil di luar nikah (Pregnant by accident)
o Dapat diakibatkan oleh pergaulan bebas dan makin
banyaknya remaja yang menunda pernikahan namun kebutuhan namun kebutuhan
biologis tetap disalurkan.
o Hamil diluar nikah dapat pula terjadi akibat perkosaan yang
menyebabkan trauma dan meninggalkan aib itu hanya dialami oleh korban saja,
tapi juga seluruh keluarganya, seandainya kehamilan tersebut diteruskan, maka
anak yang dilahirkan kelak akan mengalami tekanan social, baik dari pihak
keluarga maupun dari masyarakat sekitar.
2. Kegagalan alat kontrasepsi
o Hamper 61,4% KTD disebabkan oleh kegagalan pemakaian alat kontrasepsi
. ini dapat terjadi akibat kurangnya pengetahuan pasangan mengenai jenis-jenis
alat kontrasepsi, kelebihan dan kekurangannya.
o Pada umunya wanita yang hamil akibat kegagalan alat kontrasepsi akan
mencari jalan keluar dengan cara aborsi disertai beberapa alas an, seperti :
sudah memiliki cukup anak dan tidak dapat menanggung biaya hidup.
Risiko dari KTD :
o Dipandang dari segi medis, dampak pada bayi : BBLR, kematian
perinatal. Sedangkan dampak bagi ibu : terjadi abortus, perdarahan, proses
persalinan yang sulit, kebutuhan gizi atau nutrisi bagi ibu dan janin tidak
terpenuhi.
o Dipandang dari segi social : perasaan kasih sayang yang tulus dan kuat
dari ibu kepada bayi sulit diharapkan dan diperoleh, sehingga memungkinkan masa
depan anak terlantar.
No comments:
Post a Comment