A. PENGERTIAN DRUG ABUSE
Drug abuse atau penyalahgunaan obat adalah cara
menggunakan obat hanya untuk kesenangan pribadi atau golongan saja. Obat itulah
yang dinamakan obat-obatan terlarang atau narkoba. Obat jenis ini adalah obat
yang dapat menimbulkan efek perasaan yang senang (euphoria) yang biasanya dapat
membuat candu. Pengaruh yang di timbulkan oleh obat terlarang ini dilihat dari
seberapa besar kemungkinan obat tersebut akan membuat peminumnya menjadi
kecanduan. Semakin kuat obat tersebut, maka semakin besar kemungkinan
peminumnya menjadi kecanduan. Penyalahgunaan obat (drug abuse)
dalam dua tiga dekade terakhir bertambah gawat secara global dan juga sudah
mencapai keadaan serius di Indonesia. Penyalahgunaan obat dimaksud bila suatu
obat digunakan tidak untuk tujuan mengobati penyakit, akan tetapi digunakan
dengan sengaja untuk mencari atau mencapai “kesadaran tertentu” karena pengaruh
obat pada jiwa.
Penyalahgunaan
obat-obatan terlarang diantara para
remaja terjadi pada kisaran dari coba-coba hingga ketergantungan. Cakupan
konskuensi dari tidak ada sampai mengancam nyawa, tergantung kepada obat-obatan
terlarang tersebut, keadaan, dan frekuensi pada penggunaannya. Meskipun begitu,
bahkan penggunaan yang tidak rutin bisa menghasilkan bahaya yang berarti,
seperti kelebihan dosis, kecelakaan kendaraan bermotor, dan kehamilan yang
tidak diinginkan. Meskipun percobaan dan pemakaian yang tidak rutin sering
terjadi, ketergantungan obat tetap mengancam.
Penggunaan zat-zat kimia yang terlarang pada remaja, meskipun secara keseluruhan menurun dalam beberapa tahun terakhir, namun tetap tinggi. Pada tahun 2000, sekitar 54 % pada usia dua belas dilaporkan telah mabuk; 49% dilaporkan menggunakan mariyuana; 16% amphetamine; 13% halusinogen; 9 % obat tidur; 9 % kokain; dan 20 % heroin. Penggunaan methylenedioxymethamphetamine (ekstasi), tidak seperti di toko-toko obat yang disebutkan, meningkat drastis dalam beberapa tahun terakhir, dengan 11% pada umur dua belas melaporkan menggunakannya kadang-kadang. Data ini dari Amerika Serikat.
Lebih
dari 6% anak laki-laki di sekolah tinggi, termasuk beberapa orang yang bukan
atlit menggunakan anabolic steroid setidaknya sekali. Masalah yang utama dengan
penggunaan anabolic steroid pada remaja adalah penutupan pertumbuhan lapisan
pada ujung tulang lebih cepat, mengakibatkan perawakan pendek yang tetap. Efek
samping lainnya yang terjadi pada remaja dan maupun orang dewasa.
St. Louis pada tahun 2008 menyatakan bahwa terbalik dengan
trend masa lalu, remaja putri sekarang mencoba mariyuana, alkohol dan rokok
lebih sering daripada remaja putra, menurut survey terbaru dari National Survey
on Drug Use and Health. Sementara itu survey menunjukkan kalau penggunaan
obat-obatan ilegal pada remaja putri dan wanita meningkat dari 5.8 persen
menjadi 6.3 persen antara tahun 2007 hingga 2008 sementara pada remaja putra
dan pria justru menurun dari 10.4 menjadi 9.9 persen.
Lebih dari itu, literatur mengenai kecanduan pada perempuan terus
bertambah dan menunjukkan kalau mereka jauh lebih mirip dengan laki-laki dalam
hal kecanduan. Wanita malah lebih rentan terhadap penyalahgunaan zat dan
efeknya, karena hormon seks perempuan mempengaruhi rangkaian hadiah di otak,
yang kemudian mempengaruhi respon wanita pada obat-obatan. Studi menyarankan
adanya perlakuan obat baru untuk kecanduan dan tip praktis untuk wanita agar
dapat berhenti.
Dibawah
ini merupakan kelompok obat-obatan yang sering disalah gunakan:
1) Narkoba
: pada dasarnya merupakan obat-obatan yang apabila pemakaiannya disalahgunakan
dapat menimbulkan ketergantungan.
2) Narkotika
: zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman yang dapat
menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi
sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
3) Psikotropika
: Zat atau obat baik alamiah atau sentetik bukan narkotika, yang berkhasiat
psikoaktif melaluai susunan saraf pusat yang menyebbkan perubahan khas pada
aktivitas mental dan perilaku.
4) Zat
adiktif lainnya adalah : minuman beralkohol bersifat sedatif, hipnotik dan
depresan,rokok.
Dari
segi hukum obat-obat yang sering disalahgunakan dapat dibagi dalam dua
kelompok, yaitu:
1. Narkotika
atau obat bius
Zat atau obat
yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman yang dapat menyebabkan penurunan
atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa
nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Narkotika
dibedakan menjadi:
a. Narkotika
golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan
pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai
potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
b. Narkotika
golongan II adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan digunakan sebagai
pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan
pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan
ketergantungan.
c. Narkotika
golongan III adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan
dalam terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai
potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.
2. Bahan
psikotropika
Zat atau obat
baik alamiah atau sentetik bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melaluai
susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan
perilaku.
Bahan
psikotropika adalah bahan/obat yang mempengaruhi jiwa atau keadaan jiwa, yaitu:
a. Keadaan
kejiwaan diubah menjadi lebih tenang, ada perasaan nyaman, sampai tertidur.
b. Dalam
hal ini pemakai menjadi gembira, hilang rasa susah/sedih, capek/depresi.
c. Bahan
member halusinasi, yaitu si pemakai melihat/merasakan segala sesuatu lebih
indah dari sebenarnya dihadapi.
Menurut undang-undang No 5/1997,
psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintesis bukan
narkotika, yang bersifat psikoaktif melalui pengaruh selektif susunan saraf
pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Psikotropika
yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan digolongan
menjadi:
a. Psikotropika
golongan I adalah psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu
pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi amat kuat
mengakibatkan sindroma ketergantungan.
b. Psikotropika
golongan II adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatn dan dapat digunakan
dalam terapi, dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi
kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan
c. Psikotropika
golongan III adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak
digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai
potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan.
d. Psikotropika
golongan IV adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas
digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai
potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan.
B.
EFEK
YANG DITIMBULKAN DALAM PENYALAHGUNAAN OBAT
1.
Variasi respon pada pengulangan dosis dapat berupa :
a.
Efek kumulatif :
peningkatan repon secara progresif yang terjadi saat kecepatan administrasi
obat lebih dari kecepatan eliminasi.
b.
Toleransi :
pengurangan respon pada obat karena penggunaan berulang. Mekanisme ini
dipengaruhi oleh peningkatan biotransformasi dan adaptasi reseptor. Proses ini
dapat dikarakteristikan sebagai receptor downregulation (pengurangan
jumlah atau afinitas reseptor) atau reseptor upregulation (peningkatan
jumlah atau afinitas reseptor. Ini bisa terjadi pada obat-obatan seperti
psikoaktif, kardiovaskular maupun obat-obatan yang disalahgunakan (mis.
Kokain). Perkembangan yang cepat dari toleransi ini disebut tachyphylaxis.
c.
Resistensi : Hilangnya
respon pada dosis yang semestinya efektif. Biasanya berhubungan dengan obat
anti infeksi. 1
Kebanyakan proses fisiologi
diregulasi oleh aktivitas neurotransmiter. Obat-obatan juga memodifikasi aksi
neurotransmiter dalam beberapa cara, seperti :
a. Peningkatan
dan pengurangan sintesis.
b.
Pengurangan penyimpanan di presinaps.
c.
Peningkatan dan pengurangan pelepasan.
d.
Mengaktivasi dan mengeblok reseptor postsinaps.
e.
Pengurangan reuptake pada membran presinaps.
f.
Pengurangan inaktivasi secara enzimatik.
2. Secara
farmakologi, efek yang ditimbulakan dibagi menjadi depresan, stimulant dan
halusinogen.
a. Depresan
Obat
terlarang yang akan menyebabkan depresi (menekan) aktivitas susunan saraf
pusat. Efek yang dirasakan oleh pemakai adalah menjadi tenang pada awalnya,
kemudian apatis, mengatuk dan tidak sadarkan diri. Semua gerak reflex menurun,
mata menjadi sayu, daya penilaian menurun, gangguan terhadap system
kardiovaskuler (jantung dan pembuluh darah). Termasuk kelompok depresan ini
adalah:
1) Opioid
seperti heroin, morfin dan turunanannya
2) Sedative
seperti barbiturate dan diazepam, nitrazepam, dan turunannya.
b. Stimulant
Memilki
efek dapat merangsang fungsi tubuh. Pada awalnya pemakai akan merasa segar,
penuh percaya diri, kemudian berlanjut menjadi susah tidur, perilaku
hiperaktif, agresif, denyut jantung menjadi cepat, dan mudah tersinggung.
Contohnya: kokain, amfetamin, ekstasi dan kafein.
c. Halusinogen
Kelompok
obat yang menyebabkan penyimpangan persepsi termasuk halusinasi seperti
mendengar suara atau melihat sesuatu tanpa ada rangsang, dan sering menjadi
“aneh”. Para pemakai menjadi psikopat (curiga berlebihan), mata menjadi merah
dan agresif serta disorientasi. Termasuk dalam kelompok ini contohnya ialah
LSD, meskalin, mariyuana/ganja.
3.
Pada sistem saraf pusat, penggunaan berulang dapat
menyebabkan efek sebagai berikut.
a.
Analgesik
Sensasi nyeri terdiri dari input berbahaya ditambah reaksi organisme
terhadap stimulus tersebut. Analgesik pada opioids dapat mengubah persepsi
nyeri dan reaksi pasien terhadap nyeri. Obat ini juga dapat menyebabkan
peningkatan threeshold rasa nyeri. Namun, efeknya hanya bisa disimpulkan dari
efek subjektif pasien.
b.
Euphoria
Pasien biasanya juga akan mengalami sensasi menyenangkan dan bebas dari
rasa khawatir. Meskipun begitu, pada pasien yang normal (tidak merasakan
sakit), pengalaman dysphoric akan lebih terasa daripada efek menyenangkan.
Dysphoria akan menyebabkan kelelahan dan perasaan tidak enak.
c.
Sedasi
Rasa mengantuk dan kaburnya pemikiran sering terjadi pada pemberian obat
jenis ini ditambah lagi dengan kerusakan pada kemampuan logika. Kadang-kadang
juga bisa terjadi sedikit amnesia. Meski mengantuk pasien lebih mudah
dibangunkan. Namun, kombinasi ,orfin dengan obat depressan pusat lain, mungkin
mengakibatkan depresi yang mendalam. Morfin merupakan obat analgesik yang dapat
menggangu pola tidur REM dan NREM, begitu juga dengan obat opioids lainnya.
d.
Depresi respirasi
Obat-obatan jenis ini akan menghambat mekanisme pernafasan di batang otak.
Tekanan CO2 alveolar juga mungkin meningkat.
e.
Penekan batuk
Obat-obatan jenis ini dapat melakukan supresi pada respon batuk. Codeine,
salah satu jenis obat, sering digunakan pada orang yang menderita batuk
patologis dan pasien yang membutuhkan penjagaan ventilasi melalui tabung
endotrakeal. Namun, supresi batuk ini juga dapat menyebabkan akumulasi sekret
yang akan menhambat jalan nafas dan atelectasis.
f.
Miosis
Miosis merupakan aksi farmakologis yang sedikit atau bahkan tidak ada
toleransi sama sekali. Oleh karena itu, hal ini penting dalam diagnosa
overdosis opioids.Konstriksi pupil biasanya akan nampak pada pasien yang
addict.
g.
Kekakuan tungkai
Hal ini dipercaya sebagai akibat aktivitas obat ini di spinal kord. Hal ini
juga bisa menyebabkan gangguan torak sehingga ventilasi juga terganggu.
h.
Emesis
Analgesik opioids dapat mengaktivasi zona pemicu kemoreseptor pada batang
otak yang memicu muntah dan mual.
4.
Dari segi hukum
Dari segi hukum,
tentunya tindakan ini merupakan tindak pidana yang bertentangan dengan UU
Narkotika dan UU psikotropika disebutkan bahwa semua yang terlibat baik
produsen, penyalur, pemakai dapat dikenai sanksi berupa hukuman penjara, denda
bahkan hukuman mati. Orang yang mempersulit upaya penyidikan pun dikenai sanksi
denda maksimal Rp. 750 juta dan hukuman maksimal adalah mati.
Untuk
mencegah penyalahgunaan obat, pemerintah baru-baru ini telah mengesahkan dua
undang-undang penting, yaitu:
a.
Undang-undang Republik Indonesia No 5
tahun 1997 tanggal 11 Maret 1997 tentang psikotropika
b.
Undang-undang Republik Indonesia No 22
tahun 1997 tanggal 1 September 1997 tentang Narkotika.
C.
PENYALAHGUNAAN
OBAT
Penyalahgunaan obat bukan hanya tentang obat-obatan terlarang seperti ganja atau kokain. Obat-obatan sah juga dapat disalahgunakan - yang berarti bahwa mereka sudah digunakan oleh orang lain selain pasien atau dalam cara atau dosis selain dari apa yang sudah dianjurkan.
1.
Barbiturates (Obat bius)
Diresepkan
untuk mengurangi kecemasan atau membuat tidur, obat anti-depresi memperlambat fungsi
otak. Barbiturat adalah jenis anti-depresi.
Fenobarbital adalah barbiturate;
lainnya seperti Mebaral, Seconal,
dan Nembutal. Meskipun berguna ketika digunakan sebagai resep, barbiturat dapat membuat kecanduan. Jika diambil dengan
obat-obatan tertentu, termasuk alkohol, dapat memperlambat jantung dan
pernapasan, yang dapat menyebabkan kematian. Istilah untuk barbituates termasuk
"barbs," "reds," red
birds, "" phennies, "" tooies, "" yellows, "dan" yellow jackets. "
2.
Benzodiazepines:
Valium, Xanax
Valium dan
Xanax adalah contoh benzodiazepin, jenis lain dari obat anti-depresi. Mereka mungkin
diresepkan untuk mengobati kecemasan, reaksi stres akut, serangan panik,
kejang-kejang, dan gangguan tidur (biasanya untuk penggunaan jangka pendek).
Seperti obat anti-depresi
lainnya, mereka memiliki kegunaan yang masuk akal tetapi mungkin
disalahgunakan. Penarikan benzodiazepin "dapatbermasalah" tetapi
jarang mengancam nyawa, Diingatkan
oleh National Institute on Drug
Abuse (Nida).
3.
Obat tidur
Obat tidur adalah anti-depresi. Obat tidur - Ambien,
Sonata, dan Lunesta adalah obat tidur yang lebih baru yang disebut
nonbenzodiazepines. Obat ini "mungkin memiliki lebih sedikit potensi untuk
kecanduan" daripada obat
anti-depresi lain,yang dinyatakan dalam situs
National Institute on Drug Abuse (Nida).
4.
Codeine dan Morfin
Penghilang rasa sakit adalah
kelompok lain obat resep yang biasanya disalahgunakan. Mereka termasuk kodein
dan morfin - Oramorph dan Aviniza mengandung morfin. Morfin biasanya diresepkan
untuk rasa sakit parah; kodein, untuk rasa sakit ringan. Julukan untuk kodein termasuk " Captain Cody" dan "Cody." Istilah untuk morfin termasuk "M"
dan "Miss Emma."
5. OxyContin, Percocet
OxyContin, Percocet, dan Percodan saling berbagi bahan aktif, oxycodone,
yangmana merupakan pereda nyeri
opiod. Obat ini tidak identik; Percocet juga mengandung acetaminophen sementara
Percodan juga mengandung aspirin. Obat ini hanya boleh digunakan di bawah pengawasan medis, dan bukan
dengan alkohol, barbituates, antihistamin, atau benzodiazepin - kombinasi obat
yang dapat mengancam nyawa. Julukannya termasuk "oxy,"
"O.C," dan "oxycotton" untuk OxyContin dan
"percs" untuk Percocet atau Percodan.
D.
Penggunaan Obat-obat
Terlarang Pada Wanita Hamil
Meningkatnya risiko retardasi pertumbuhan intrauterin (IUGR)
dan persalinan preterm berhubungan dengan penyalahgunaan marijuana dan kokain.
Risiko abrupsio plasenta juga meningkat karena penggunaan kokain. Lebih lanjut,
bayi dari ibu dengan penyalahgunaan “crack cocaine” sering menggambarkan
abnormalitas pengetahuan dan tingkah laku yang menetap. Sulit untuk menentukan
dengan pasti dampak dari penggunaan obat-obat terlarang terhadap status gizi
dari wanita hamil, karena penyalahgunaan obat-obat terlarang selalu disertai
dengan penyalahgunaan substansi lainnya, seperti alkohol atau rokok;
kemiskinan; dan pendidikan yang rendah, semua ini membawa akibat pada status
gizi.
Dianjurkan untuk memberikan suplemen vitamin dan mineral pada
wanita yang menyalahgunakan obat, tetapi suplemen tersebut tidak dapat
diharapkan untuk mengoreksi masalah yang berhubungan dengan penggunaan obat
selama kehamilan. Segala usaha harus dibuat untuk meyakinkan wanita hamil agar
berhenti menggunakan obat-obatan.
E. SOLUSI ATAU CARA MENGATASI
PENYALAHGUNAAN OBAT
Adanya dampak negative atau bahaya yang
ditimbulkan dari pemakaian obat terlarang baik bagi diri sendiri maupun orang
lain perlu diminimalisir. Pencegahan dini yang perlu dilakukan adalah mulai
dari keluarga, karena keluarga merupakan sumber pendidikan yang pertama dan
utama. Berbagai alasan pengguna memakai obat tersebut, sangat bervariatif mulai
dari kurangnya kasih sayang sampai terpengaruh bujukan teman.
Penggunaan obat terlarang tersebut sudah
melanggar hukum, agar generasi muda tidak semakin terjerumus maka perlu adanya
pencegahan.
Upaya-upaya
yang dapat ditempuh antara lain:
a.
Melakukan kerjasama dengan pihak yang
berwenang untuk melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba. Misalnya dengan
mengadakan seminar, maupun temu wicara antara gerakan anti narkoba dengan para
pelajar, penyuluhan kepada masyarakat umum meupun sekolah-sekolah mengenai
bahaya narkoba.
b. Mengadakan
razia mendadak secara rutin. Razia ini perlu dilakukan agar para pendengar,
pengguna dapat terjaring disaat tanpa mereka ketahui (saat transaksi jual beli
obat terlarang). Razia dapat dilakukan disekolah, diskotik, club malam, café,
meupun tempat-tempat sunyi yang diduga sebagai tempat transaksi.
c. Pendampingan
dari orang tua siswa itu sendiri dengan memberikan perhatian dan kasih sayang.
Salah satu penyebab banyaknya remaja terjerumus dalam pemakaian obat terlarang
adalah kurangnya kasih sayang dari keluarga, sebab mereka berpikir tidak perlu
lagi ada beban pikiran keluarga ketika mereka memakai obat tersebut.
d. Pihak
sekolah harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap gerak-gerik anak
didiknya, karena biasanya penyebaran (transaksi) narkoba sering terjadi disekitar lingkungan
sekolah.
e. Pendidikan
moral dan keagamaan harus lebih ditekankan kepada siswa, karena salah satu
penyebab terjerumusnya anak-anak kedalam lingkaran setan ini adalah kurangnya
pendidikan moral dan keagamaan yang mereka serap, sehingga perbuatan tercela
seperti ini pun akhirnya mereka jalani.
Bebagai
solusi ataupun cara mengatasi yang dapat ditempuh baik oleh individu itu
sendiri, keluarga, masyarakat (institusi) antara lain:
a. Membawa
anggota keluarga (pemakai) ke panti rehabilitasi untuk mendapatkan penanganan
yang memadai
b. Pembinaan
kehidupan beragama, baik disekolah, keluarga dan lingkungan
c. Adanya
komunikasi yang harmonis antara remaja dan orang tua, guru serta lingkungannya
d. Selalu
berprilaku positif dengan melakukan aktifitas fisik dalam penyaluran energy
remaja yang tinggi seperti berolahraga
e. Perlunya
pengembangan diri dengan berbagai program/hobi baik disekolah meupun dirumah
dan lingkungan sekitar
f. Mengetahui
secara pasti gaya hidup sehat sehingga mampu menangkal pengaruh atau bujukan
memakai obat terlarang
g. Saling
menghargai sesama remaja (peer group) dan anggota keluarga
h. Penyelesaian
berbagai masalah dikalangan remaja/pelajar secara positif dan konstruktif.